spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Paser Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Didominasi Kasus Narkotika

PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan sejumlah barang bukti dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, sejak Februari hingga Oktober 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 232,43 gram sabu-sabu dari 516 klip, 2.057 butir obat keras jenis Yarindo, telepon genggam dan berbagai barang bukti lainnya. Pemusnahan disaksikan juga oleh unsur Forkopimda Paser.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari perkara-perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan yang kedua pemusnahan barang bukti di tahun 2023,” kata Kepala Kejari Paser, Muis Ali di Tanah Grogot, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan, perkara tertinggi yang ditangani adalah narkotika dengan jumlah 53 kasus. Tingginya kasus ini, menjadi perhatian penting semua pihak, bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh masyarakat.

“Unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi pencegahan. Supaya perkara narkotika grafiknya menurun,” ungkap Muis.

Selain perkara narkotika, perkara yang menonjol lainnya yaitu perlindungan anak, undang-undang darurat, judi online, perjudian, penganiayaan, undang-undang kesehatan, minerba, perkebunan, penipuan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dan tindak pidana ringan.

BACA JUGA :  Tahap Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Paser Kendala Pengawasan Melekat di Silon

“Semua hari ini juga kami musnahkan barang bukti, senjata api dan sajam undang-undang darurat kita musnahkan juga,” katanya.

Muis Ali menargetkan selama era kepemimpinannya akan terlebih dahulu melihat dinamika yang ada di Bumi Daya Taka. Ia memastikan semuanya akan menjadi target terlebih lagi perkara narkotika, sebab statistiknya cukup tinggi.

“Kita akan berusaha meredam dan mengurangi perkara narkotika. Lewat instrumen intel kita akan melakukan penyuluhan atau penerangan hukum,” tandasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img