spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Paser Amankan Buronan Kasus Korupsi dari Mamuju

PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengamankan Agus Susanto (40) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dari Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ke Kabupaten Paser.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menuturkan buronan dari Mamuju itu diamankan di salah satu warung kopi Gang Ikhsan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (1/11/2023) kemarin.

“Saat ini kami titipkan di Polres Paser, menunggu tim dari Kejari Mamuju melakukan penjemputan,” kata Hendi, Jumat (3/11/2023).

Lanjut Hendi, Agus merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Drive Mamuju pada 2018 lalu dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1222 K/Pid.sus/2022 tertanggal 8 Mei 2022.

Namun pelaksanaan putusannya terhambat dikarenakan Agus tengah berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sehingga Kejari Mamuju mengeluarkan penetapan DPO Nomor R-68/P.6.10/Fu.1/09/2023 tertanggal 15 September 2023.

Mendapatkan informasi itu, Kejari Paser bersama kepala desa dan tokoh masyarakat Senaken melakukan pengintaian untuk mengamankan Agus. “Saat kami amankan dia mengaku memang tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju,” jelas Hendi.

BACA JUGA :  Dari HIPMI ke PSSI, Syahdan Nakhodai Organisasi Sepak Bola Paser

Selama berada di Kabupaten Paser, diturkan Hendi jika Agus tinggal di salah satu kontrakan Desa Senaken. Serta kesehariannya penjual pentol keliling. “Kasus tindak pidana korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, status AS pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju,” pungkas Hendi.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img