spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

SANGATTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memusnahkan barang bukti 100 perkara yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Kutim, Kamis (29/9/2022). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro menjelaskan, dari total 100 perkara, sebanyak 74 diantaranya merupakan barang bukti kasus narkotika dan 26 merupakan kasus TPUL.

“Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 557 gram sabu, 21 ribu pil dobel L (LL),” ucap Hendriyadi.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum lainnya, seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perjudian hingga Undang-undang Darurat, berupa senjata api rakitan yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Hendriyadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana yang ditangani sejak April hingga September 2022.

“Jadi ini (barang bukti) dari perkara yang ditangani sejak April hingga September 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari kasus narkotika yakni sebanyak 74 perkara.

“Perlu menjadi perhatian khusus, karena perkara yang kami tangani memang masih didominasi kasus narkotika. Ini membuktikan  peredaran narkotika di Kutim cukup tinggi, sehingga perlu perhatian dan keterlibatan semua elemen masyarakat untuk turut mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti