spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kutai Barat Paparkan Capaian Kinerja 2024, Fokus Penanganan Tipikor dan Pelayanan Hukum

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, yang meliputi wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), menyampaikan capaian kinerja mereka selama tahun 2024 dalam pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Capaian tersebut mencakup berbagai bidang, khususnya penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri, Nurul Hisyam, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga Wardana, mengungkapkan beberapa perkembangan penting dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.

Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Muara Kedang (APBD 2020):

Kasus ini sedang menunggu hasil audit kerugian negara dan penetapan tersangka.

  1. Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Pemkab Kutai Barat (2019-2020):

Dana yang digunakan pada perusahaan daerah, Witeltram Kutai Barat, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar, dari mana Rp1,37 miliar telah dikembalikan, dan sisa Rp620 juta menjadi uang sitaan.

  1. Dana Hibah Masjid Kampung Lutan (2016):

Kerugian negara mencapai Rp382 juta terkait dana hibah pembangunan masjid. Tersangka dalam kasus ini adalah almarhum Antonius Hului.

  1. Pengelolaan Dana Hibah KWH Meter (APBD 2021):

Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,24 miliar. Terdakwa Ruslan Hamzah dan Suray Atmaja telah mengembalikan sebagian dana, dengan Ruslan mengembalikan Rp50 juta.

Sepanjang 2024, Kejari Kutai Barat mencatatkan sejumlah pencapaian dalam bidang pidana umum :

  • SPDP: 350 perkara
  • Tahap I: 209 perkara
  • P-21: 258 perkara
  • Tahap II: 255 perkara
  • Limpahan ke Pengadilan Negeri (PN) : 260 perkara
  • Putusan: 224 perkara
  • Eksekusi: 208 perkara
  • Kasasi: 5 perkara
  • Banding: 15 perkara

Dalam bidang tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kutai Barat mencatatkan pencapaian yang signifikan:

  • Pemulihan Kekayaan Negara: Rp333 juta
  • Pelayanan Hukum: 14 kegiatan
  • Pendampingan Hukum: 13 kegiatan
  • Pertimbangan Hukum (SKK): 61 kegiatan

Beberapa pencapaian di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) adalah sebagai berikut:

  • Pemusnahan Barang Bukti (BB): 94 perkara
  • Pengembalian Barang Bukti: 96 perkara
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNKB): Rp2,48 miliar
  • Lelang Barang Bukti: 13 perkara dengan total Rp1,41 miliar
  • Uang Pengganti: Rp925 juta
  • Penjualan Langsung: Rp108 juta
  • Uang Rampasan: Rp33 juta

Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan hukum dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam setiap langkah penanganan perkara,” kata Angga Wardana.

Pewarta: Ichal
Editor   : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti