spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kubar Tetapkan SA sebagai Tersangka Dugaan Korupsi kWh Listrik Senilai Rp 5,2 Miliar

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri Kabuapten Kutai Barat (Kubar) akhirnya menetapkan satu tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi bantuan kWh Meter Listrik kepada masyarakat miskin di  Kutai Barat.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, tersangka pertama ini berinisial SA (48) selaku penyedia barang.

“Tersangka SA ini dari swasta sebagai penyedia barang atau kontraktor,” terang Nurul Hisyam dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok pada Kamis, (2/5/2024).

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu Korps Adhyaksa juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Bahwa dalam pemasangan KWH meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum.  Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita menetapkan tersangka hari ini langsung kita tahan,” ujarnya.

Nurul menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara rasuah tersebut.

“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” ungkap Kajari.

Nurul menyebut proyek bantuan kWh ini bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 sebesar Rp 10,7 miliar. Namun terindikasi dikorupsi sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar.

“Dari pagi Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih,” terang Kajari.

Adapun tersangka SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat.

Pewarta : Ichal
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti