spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kubar Tetapkan RH sebagai Tersangka  Dugaan Korupsi Kasus kWh Listrik Tahun 2021

KUTAI BARAT  – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik Tahun anggaran 2021. Yakni mantan Kepala Bagian  Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat,  Ruslan Hamzah (RH).

“Tersangka Ruslan Hamzah selaku PPK dilakukan pemeriksaan olen Tim Penyidik, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 10 Jun 2004 ,” kata Plh Kepala Kejari Kubar, Sadar Evryanto Batubara, di Aula Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.47 Wita.

Sadar menjelaskan, RH dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencarian yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana,” ujarnya

Sabar menyebut, kasus itu bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar di tahun 2021.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Polantas ke-69, Satlantas Polres Kubar Berbagi Sembako untuk Masyarakat

Dari anggaran itu, Rp 10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.

Namun menurut Jaksa, pemasangan KWH meter bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh Meter secara benar.

Tersangka Ruslan Hamzah

“Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” terang Sadar.

Korps Adhyaksa memastikan akan terus mengejar para pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.

RH akan ditahan selama 21 hari ke depan di rutan Polres Kubar. Adapun RH jadi tersangka pertama dari organisasi pemerintah.

BACA JUGA :  Pererat Sinergitas, Kapolres Kade Budiyarta Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Kubar

Sebelumnya korps Adhyaksa sudah menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta, yakni Surya Atmaja (SA) (48) sebagai penyedia barang.

Tersangka RH dikenakan ancaman,pada Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo,pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagai telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Pewarta: Ichal
Editor   : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img