KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabuapten Kutai Barat provinsi Kalimantan Timur, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Saepul Uyun dan turut dihadiri para Kasi.
Kasi PB3K Kejari Kubar, Saepul Uyun mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Kutai Barat, putusan tingkat banding dan putusan kasasi.
”Jumlah barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini sebanyak 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi,”ujarnya.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 19 perkara narkotika seberat 56,78 gram bruto, obat terlarang satu perkara dengan BB 20 butir, perkara senjata tajam sebanyak 3 kasus dengan barang bukti berupa mandau dan golok.
Kemudian perkara lainnya sebanyak 6 perkara dengan barang bukti handphone serta baju. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk jenis narkotika dan obat-obat terlarang. Sedangkan baju dan senjata tajam digergaji dan dibakar.
Turut hadir dalam pemusnahan BB ini antara lain, Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Apoteker Puskesmas Barong Tongkok, Penyidik Narkoba Polres Kutai Barat serta para Kasubsi, Jaksa, dan Pegawai Kejari Kubar.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R