spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kubar Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat

KUTAI BARAT –  Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar)  menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKM) di Kubar Tahun 2024.

Kegiatan rakor yang digelar di RuangRapat Kejari Kubar ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kajari Kubar , Christhean Arung selaku mewakili Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam yang berhalangan.

Rakor PAKM ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI)  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur TNI, unsur Kemenag, unsur Kesbangpol, unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Christhean mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerja sama  dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, untuk  mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Jika  nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya pengawasan oleh tim PAKM  Kabupaten Kutai Barat dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Kutai Barat menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai,” terang Christhean kepada mediakaltim diruang kerjanya Jumat (26/4/2024).

Christhean yang didampingi Kepala Seksi PB3R, Saepul Uyun, dan Kepala Subseksi Intelijen Dicky Rachman Perdana ini turut menjelaskan, Tim PAKM pada wilayah Kabupaten Kutai Barat ini berharap selalu berdialog, berkomunikasi dan bekerja sama untuk melakukan deteksi dini sehingga tidak ada masyarakat yang mengikuti aliran kepercayaan yang menyimpang diluar dari ketentuan yang berlaku.

DI akhir rapat Koordinasi ini, lanjut Christhean, nantinya  akan menjadwalkan kunjungan ke beberapa lokasi yang terdapat jaringan Ormas Keagamaan LDII, Ex HTI dan Ahmadiyah.

“MUI dan Kesbangpol akan tetap melakukan tindakan pengawasan atas aktivitas yang dilakukan Organisasi Keagamaan. Apakah aktivitas yang dilakukan sesuai kriteria yang telah diatur MUI dan Kesbangpol. Kalaupun ada salah satu yang dianggap lepas dari jalur yang ditetapkan, agar dilakukan pengarahan atau pembinaan,” katanya.

Christean menjelaskan,  peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang mana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut keterangan  Pasi Intel Kodim 0912 Kutai Barat,Lettu Oktario Sirait, aliran Ahmadiyah di Kampung Gadur Kecamatan  Mook Manaar Bulatn terdapat 5 Kartu Keluarga (KK) atas nama Adlo Ahmad Murudin sebagai Mubalig.

“Tidak ada penolakan dari masyarakat setempat dan Mubalig pulang ke Bandung sejak 2023 sampai saat ini belum ada pergerakan apapun. Ahmadiyah sudah pasif hanya melakukan aktivitas berkebun yang dilakukan oleh warga lokal,” ujarnya.

Selain itu, penyampaian dari  perwakilan Intelijen  Polres Kutai Barat, Fernando mengatakan, adanya eks HTI di Kampung Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.

“Terpantau anggota eks HTI masih dalam pengawasan, tidak ada deklarasi untuk kegiatan dan sudah kembali ke NKRI masih aman dan kondusif dan perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Asrori selaku Ketua MUI Kutai Barat menyampaikan, perwakilan MUI masih ada di 15 Kecamatan se-Kutai Barat, terkecuali Kecamatan Siluq Ngurai. Namun tidak ditemukan paham agama yang menyimpang seperti eks HTI, LDII dan Ahmadiyah.

“MUI Kaltim  belum memberikan rekomendasi terhadap fatwa sesat yang telah dikeluarkan MUI Pusat terhadap LDII dan LDII masih dalam pengawasan berlanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui ,pada rakor tersebut nampak pula dihadiri Ketua NU Kutai Barat, Perwakilan Intel Polres Kutai Barat, Perwakilan Kesbangpol Kutai Barat, Perwakilan Binda Kutai Barat, Perwakilan Kemenag Kutai Barat, dan Perwakilan FKUB Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor   :Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti