BONTANG – Kejaksaan Negeri Kota Bontang memusnahkan Barang Bukti (BB) dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bontang, Ariyanto Nico menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan semuanya telah memiliki kekuatan hukum yang terjadi pada Maret hingga Juli 2024. Dalam pemusnahan itu, ada sebanyak 274,03 gram sabu dan 2.452 butir obat-obatan.
“Mayoritas barang bukti dari narkotika. Ini mereka semua tersangkanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Nico saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Dari keputusan Kejari, ada terpidana yang diputus sebanyak 17 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar. Ia mengimbau kepada program pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan. Di mana saat ini, penyalahgunaan semakin marak.
“Harapan kita pemerintah Kota Bontang bisa mendukung kegiatan kejaksaan terkait pencegahan dalam kegiatan melawan hukum,” harapnya.
Ada pun rincian pemusnahan Barang Bukti (BB) yakni alat hisab sabu sebanyak 8 bong, timbangan digital 5 buah, alat komunikasi 30 unit, korek api 6 buah, plastik klip 879 buah, pipet/sedotan 26 buah, tas atau dompet 13 buah, Sajam 1 buah, celana atau pakaian 6 buah dan 22 kotak bungkus rokok serta barang bukti lainnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R