spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Ada Sabu 59,86 Gram hingga Senjata Tajam

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari total 69 perkara dari Maret-Desember 2022 dan perkara Januari hingga Februari 2023, seperti barang bukti sabu-sabu hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Kota Bontang, Syamsul Arif, mengatakan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas sebagai jaksa dengan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap,” kata Syamsul Arif, Selasa (30/5/2023), saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Bontang.

Syamsul Arif melanjutkan bahwa pemusnahan dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor dengan memusnahkan barang bukti yang telah dikumpulkan selama kurun waktu satu tahun.

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan, Ardiyansah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 59,86 gram, alat hisap sabu sebanyak 21 bong, timbangan digital sebanyak 17 buah, alat komunikasi sebanyak 19 unit, korek api sebanyak 23 buah, plastik klip sebanyak 2.500 buah, pipet sebanyak 23 buah, 4.422 pil, botol plastik sebanyak 9, dompet sebanyak 7, tas sebanyak 3 buah, papan sebanyak 3 buah, celana/pakaian sebanyak 10 buah, buku kartu/kupon sebanyak 25 buah, dan senjata tajam sebanyak 7 buah dari total 69 perkara yang telah diselesaikan. (Yah)

BACA JUGA :  Terlalu Berisiko, Satgas Covid di Bontang Sepakat Tunda Sekolah Tatap Muka Juli
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img