spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Bontang 3 Kali Tolak Berkas Investasi Bodong Apderis

BONTANG – Penanganan kasus Investasi Bodong Ayam Potong Apderis hingga saat ini masih saja terus berlanjut. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang telah menolak berkas dari penyidik sebanyak 3 kali, mengingat berkas perkara P19 dari penyidik masih belum lengkap.

Kepala Kejari Kota Bontang, Otong Hendra Rahayu, mengatakan berkas perkara tindakan pidana kasus investasi bodong ayam potong Apderis saat ini masih ditangani oleh tim penyidik Polres Bontang, yang sedang berupaya untuk melengkapi berkas tersebut.

Namun pihaknya menegaskan kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini harus segera ditangani agar cepat terselesaikan segera mungkin. “Sudah kami sampaikan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara P19 nya,” ucapnya saat diwawancarai, Kamis (4/7/2024).

Di kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Mary Yuliarty menyampaikan memang benar adanya jika sudah tiga kali pihaknya menyerahkan berkas, akan tetapi berkas yang diserahkan belum juga lengkap. “Sudah tiga kali menyerahkan berkas, tetapi masih saja tidak lengkap. Maka kami kembalikan lagi,” paparnya.

BACA JUGA :  Perayakan Iduladha, Polres Bontang Sembelih 7 Sapi dan 7 Kambing

Mary mengatakan tujuan untuk pengembalian berkas yakni, lantaran berkas kedua tersangka antara RW dan istrinya SR sama, bahkan berkas tersebut dijadikan satu. “Harusnya tidak jadi satu, dipisah. Lantaran mereka dari masing-masing memiliki peran,” jelasnya.

Untuk catatan terkait aset tersangka, perhitungan aset dari PPATK juga harus dilampirkan. Agar pihak dari Kejaksaan mengetahui berapa kerugian yang telah diperbuat oleh tersangka.

“Ini mempermudah kami untuk pembuktian di pengadilan, karena masing-masing tersangka memiliki peran, makanya kami meminta ke penyidik kemarin ditetapkan tersangka beserta istrinya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img