BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 253 perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negri (PN) Balikpapan. Pemusnahan dilaksanakan di halaman parkir kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (16/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Balikpapan, Selamat Riyanto mengatakan, pemusnahan BB ini bertujuan untuk menjamin bahwa BB yang berkaitan dengan tindak pidana tidak ada yang tersisa atau hilang akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami juga ingin memberitahu masyarakat bahwa BB ini sudah kami musnahkan, jadi tidak perlu ada keraguan atau pertanyaan tentang nasib BB dari tindak pidana ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Selamat Riyanto menjelaskan, pemusnahan BB ini sesuai dengan putusan PN Balikpapan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Saya harap dengan pemusnahan BB ini, masyarakat bisa lebih sadar dan menjauhi tindak pidana, khususnya narkoba yang sangat merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari instansi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polresta Balikpapan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk BB berupa sabu dan pil dicampur dengan bahan kimia lainnya dan dihancurkan dengan menggunakan belender.
Sementara untuk BB lainnya, seperti kosmetik ilegal, obat herbal, HP dan timbangan mini, disatukan dalam sebuah drum dan dibakar. Sedangkan senjata tajam (Sajam) dipotong dengan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari