spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Tenggarong Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati 2 Pemilik Sabu 68 Kg

TENGGARONG – Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo berharap hakim Pengadilan Negeri Tenggarong memiliki sikap yang sama dengan pihaknya, untuk menjatuhkan hukuman  mati terhadap bandar pemilik 68 Kg sabu-sabu, AS (32) dan BU (33).

Tuntutan mati, lanjut Darmo, diajukan kejaksaan karena jumlah narkotika yang disita dari kedua terdakwa banyak, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dituntut mati karena dari kuantitasnya (sabu-sabu) banyak. Itu yang terutama,” kata Darmo.

Ditambahkan, kedua bandar ditangkap Polda Kaltim pada Mei lalu di jalan poros Samarinda-Bontang. Saat ditangkap, dari tangan AS disita sabu seberat 32.359,45 gram sabu sementara BU kedapatan memiliki 36.332,25 gram sabu.

Selepas pergantian tahun, kata Darmo, pembacaan hukuman terhadap AS yang tercatat merupakan warga Tarakan, dan BU warga Sulawesi Selatan akan dilakukan hakim Tenggarong. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti