JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset para tersangka kasus korupsi di PT ASABRI (Persero) guna mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
Teranyar, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan kali ini terhadap 17 kapal yang berada di wilayah Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur. 17 kapal yang disita oleh Kejagung itu seluruhnya merupakan milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).
“Kemarin (Rabu, 10/3) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah seperti dikutip dari Antara dan diwartakan kumparan, Jumat (12/3).
Sebelumnya, pada Rabu (10/2) jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga milik Heru Hidayat.
Penyitaan saat itu dilakukan Kejagung sebatas dokumen kepemilikan atas kapal. Setelah ditelusuri lokasinya, kata Febrie, kini pihaknya juga melakukan penyitaan secara fisik. “Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu,” kata Febrie.
Untuk selanjutnya, kata dia, kegiatan operasional kapal akan diambil alih dan diserahkan kepada anak perusahaan PT Pertamina hingga perkara rasuah ASABRI ini selesai diadili di pengadilan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 9 tersangka. Termasuk mantan direksi PT ASABRI hingga pihak swasta.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ASABRI ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya yakni sebesar Rp 16 triliun. (red)