spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Usai Transaksi Sabu, Pria Warga Tanjung Laut Indah Diciduk Polisi

BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (3/6/2024), pukul 15.30 Wita menangkap pria inisial W terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

W ditangkap usai tim Sat Resnarkoba menerima laporan adanya transaksi narkotika di jalan Pelabuhan RT 14, Kelurahan Tanjung laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasatresnarkoba, AKP Rihard Nixon mengungkapkan W diamankan usai melakukan transaksi sabu dengan seorang berinisial AI yang tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 1 bungkus kristal warna putih, empat bungkus plastik klip bening dan 1 unit handphone,” kata AKP Rihard Nixon.

Selanjutnya, terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Polres Bontang bersama barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0.45 gram, 4 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 250.000.

BACA JUGA :  Abdu Rahman Terpilih Jadi Direktur Perumda AUJ, Tinggal Tunggu SK Walikota Bontang

Terduga pelaku akan diancam dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun. “Terduga diancam dengan penjara 5 tahun ke atas,” sebutnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img