BONTANG – Satuan narkoba Polres Bontang menyita 11,96 gram sabu-sabu dari tangan MMA alias Apang yang tinggal di Jl Jawa No 10 RT 36, Bontang Utara. Dari tangan pria pengangguran itu disita pula uang Rp 1,3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Barang bukti lain, satu timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari potongan alat suntik, satu plastik klip, serta ponsel merek Nokia dan Samsung. Walau seluruh barang bukti tersebut disita dari rumah yang disewanya, Apang tetap membantah seluruh barang haram itu miliknya.
“Di rumah tersangka kami dapatkan 22 poket narkotika jenis sabu seberat 11,96 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2020).
Walau Apang tutup mulut, lanjut Eko, pihaknya terus berusaha mengungkap darimana Apang membeli sabu, serta sejak kapan berjualan barang yang melanggar undang-undang tersebut. Eko menambahkan, Apang dibekuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Mereka melapor ke polisi setelah resah melihat lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, muncul nama Apang sebagai orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat digerebek didapati 22 poket sabu disembunyikan di kamar tidur tersangka.
Kasubbag Humas AKP H. Suyono, menambahkan saat ini pria pengangguran itu diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (ra/red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: