spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecanduan Video Porno, Remaja 15 Tahun Tega Sodomi Bocah 8 Tahun

BONTANG – RH sepertinya tak pernah belajar dari kejadian buruk yang pernah dia alami tahun lalu. Remaja bertubuh kurus 15 tahun ini, sempat berurusan dengan polisi karena diduga terlibat aksi pencurian bermotor atau curanmor.

Kala itu, pihak berwajib memutuskan tak melanjutkan kasusnya (diversi) karena RH masih 14 tahun atau di bawah umur. RH kemudian dikembalikan ke orangtuanya untuk dididik lebih lanjut. Bukannya jera, kejahatan lebih berat malah dia lakukan.

Remaja asal Jl Sekolahan Gang Pelabuhan, Bontang Utara ini kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini dia diduga telah menyodomi bocah laki-laki berumur 8 tahun berinisial HR, yang masih terhitung tetangga sendiri

Aksi bejat RH terungkap Sabtu (19/9/2020) saat M, ibu korban HR, curiga dengan perubahan sikap sang anak. Muka HR terlihat pucat pasi dan terlihat selalu lemas. Korban sempat menolak mengungkap apa yang baru saja dialaminya.

Tapi setelah didesak, terkuaklah semua kejahatan RH. “Korban dicabuli di rumah korban sendiri,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Selasa (22/9/2020).

M lantas melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi. Sore hari sekitar pukul 17.00 Wita, lanjut Makhfud, tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap RH saat berada di Jl Bhayangkara, Gunung Elai.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku perbuatannya dipicu oleh kegemarannya menonton video syur lewat ponsel. Sekarang tak ada lagi maaf bagi RH. Polisi sudah menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (ra/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti