SAMARINDA – Pembentukan kelompok Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022 s/d 2023, yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka mewujudkan kehidupan yang demokrasi perlu dilakukan pengukuran berdasarkan indeks demokrasi oleh suatu kelompok kerja, guna memberikan gambaran obyektif keadaan demokrasi serta ketertiban pemangku kepentingan di tingkat provinsi untuk lebih memahami keadaan daerah.
Bertempat di Hotel Aston Lantai 17, Kamis (9/7) pembentukan struktur organisasi Kelompok Kerja IDI tersebut melibatkan Ketua, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua, Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Sekretariat Kesbangpol Prov.Kaltim.
Pengumpulan data dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik Prov.Kaltim, Pemanfaatan data oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Anggota KPU, Bawaslu, Korem, Polda Kaltim, DPRD Provinsi, Unsur Pemerintahan, Partai, Media Massa, Akademisi dan LSM.
Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus memaparkan Kebutuhan IDI menjelang Pemilukada serentak Kaltim 2024 merupakan proses pendewasaan politik pada masyarakat Kaltim. Menghormati hak konstitusional warga negara di bidang politik, dimana ini merupakan amanat undang undang 1945 dan UU Nomor 10 tahun 2016.
“Pembangunan demokrasi kita untuk kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan konstitusional , guna mewujudkan perlindungan dan kesehjahteraan seluruh banga Indonesia” Kata Agus.
Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemilu serentak 2024 ialah menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kaltim. Penugasan personel pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Sosialisasi dan kelancaran transportasi pengiriman logistik juga menjadi perhatian penting dalam memenuhi kebutuhan Pemilu. (kmf/diskominfokaltim)