SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menggagalkan pesta sabu di sebuah di Jalan Jakarta tepatnya di Perumahan Jakarta Regency II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pengungkapan kasus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di kawasan tersebut kerap digunakan transaksi sabu.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta observasi di sekitar lokasi pada Selasa (19/4/2022).
Setelah diawasi selama beberapa saat, sekitar pukul 03.30 Wita, datang 2 pria dan 1 perempuan memasuki rumah yang diawasi.
Ketiga orang yang belakangan diketahui berinisial SR (42), MH (37) dan satu perempuan, SA (25) diduga hendak melakukan pesta sabu. Karena mencurigakan, polisi langsung menggeledah ketiganya.
“Saat digeledah kita temukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,44 gram bruto dan sebuah alat isap sabu,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Iptu Purwanto, diketahui barang haram tersebut dibeli menggunakan uang milik SR. “SR memberi uang kepada SA, lalu SA menyuruh MH membeli. Mereka sepakat akan memakai sabu bertiga,” jelasnya.
Terkait asal sabu, menurut Iptu, pihaknya masih melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana para tersangka membeli sabu tersebut,” pungkasnya. (vic)