spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Karang Jati, Sempat Terdengar Suara Ledakan

BALIKPAPAN – Sebuah kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah di RT 3, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.10 Wita. Kobaran api disertai kepulan asap, berasal dari salah satu rumah warga bernama Yayuk, yang juga menjalankan usaha menjual sembako dan gas Elpiji.

Menurut keterangan saksi, Mariyati, yang saat itu sedang melayat ke rumah warga dekat lokasi kebakaran, ia mendengar teriakan warga yang memperingatkan adanya kebakaran. Sehingga ia pun langsung berlari menyelamatkan diri.

“Kan awalnya saya dari orang meninggal. Orang-orang dibelakang teriak-teriak, kebakaran-kebakaran sambil lari. Saya ketakutan, jadi ikut lari juga. Di situ api sudah ngepul asap tebal,” ujarnya.

Saat warga berlarian, Mariyati sempat mendengar suara ledakan. Ledakan tersebut berasal dari dalam rumah Yayuk dan diduga itu adalah tabung gas Elpiji yang dijualnya.

“Dia (Yayuk) jualan. Mungkin ketidur kah, dia ada di dalam. Tadi itu dia dibawa ambulan,” jelasnya.

Yayuk, pemilik rumah, mengalami luka bakar pada tangannya dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Terpisah, Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan dalam melakukan pemadaman api personel menggunakan alat khusus. “Karena asap tebal kami menggunakan alat Self-contained breathing apparatus (SCBA), karena asap kan tadi tebal sekali,” ujarnya.

Usman mengaku, seluruh unit damkar dari 6 UPT yang berjumlah 12 unit dibantu dari TNI-Polri serta relawan dalam memadamkan api ini.

“Kendala tadi adalah karena kejadian ini siang hari dan lokasi berada di dekat jalan protokol, jadi unit kami sedikit terkendala oleh padatnya aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Untuk korban, Usman Ali memastikan dalam kondisi selamat dan telah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sementara kerugian, ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img