PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan jumlah daerah pemilihan (dapil) tidak akan berubah.
Dengan begitu, Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap akan menjadi bagian dalam Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyusunan dapil. Setelah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan perubahan. Jadi sudah bersifat tetap, karena dengan rancangan yang sudah kita buat itu hanya ada satu dan tidak ada perubahan dapil,” jelasnya, usai gelaran Uji Publik Penatapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam Pemilu 2024 di Hotel Ika Petung, Penajam, Kamis, (8/12/2022).
Selain dapil, jumlah kursi DPRD PPU juga tidak akan berubah di periode mendatang, tetap ada sebanyak 25 kursi. Hal itu juga ditegaskan dengan DAK2 Kemendagri.
“Peluang untuk penambahan kursi, tertutup sudah. Kemudian jumlah kursi di setap dapil juga tetap. Dapil PPU 1, 12 kursi; Dapil PPU 2, 5 kursi dan Dapil PPU 3, 8 kursi,” katanya.
Lebih lanjut, Tono mengungkapkan terkait penetapan jumlah daftar pemilih tetap akan dilakukan pada waktu 3 bulan sebelum pemilihan. Sesuai aturan, hal itu dilakukan untuk mendapatkan jumlah pemilih yang betul faktual di lapangan.
“Penetapan DPT, 3 bulan sebelum pemilu. Pasti ada perubahan, karena itu dinamis,” ujarnya.
Kalaupun ada potensi penambahan DPT karena ada penambahan penduduk menjelang pemindahan IKN, menurutnya itu bisa saja terjadi. Namun itu tetap bergantung data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Misal ada pertambahan warga di Sepaku, seperti pekerja pembangunan infrastuktur IKN, itu belum tentu dibarengi dengan perpindahan data kependudukannya. Bisa saja mereka kerja di sini, tapi KTP luar,” katanya. (SBK)