spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Suap PAW: Pengacara Hasto Pertanyakan Kekeliruan Jaksa dalam Dakwaan

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti ketidakhati-hatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kesalahan tersebut mencakup penulisan pasal yang keliru dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Jumat, 14 Maret 2025.

“Kami menemukan banyak sekali persoalan. Salah satu yang paling sederhana adalah sebagaimana keberatan kecil, ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati,” ujar Febri, Jumat (14/3/2025).

Febri menjelaskan JPU KPK salah dalam mencantumkan dasar hukum dalam dakwaan pertama. Seharusnya, pasal yang digunakan adalah Pasal 65 KUHP, namun jaksa justru menuliskan Pasal 65 KUHAP.

“Salah satu pasal yang paling penting pada dakwaan ke satu ternyata salah menggunakan Undang-Undang. Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa telah menyatakan akan melakukan renvoi atau perbaikan terhadap kesalahan tersebut dan menyampaikannya kepada majelis hakim.

Namun, pengacara Hasto lainnya, Ronny Talapessy, menilai bahwa perbaikan itu tidak lagi dapat diterima karena dakwaan sudah masuk ke tahap persidangan.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait proses PAW anggota DPR serta perintangan penyidikan. KPK menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 400 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas arahan Hasto.

Uang tersebut diserahkan melalui stafnya, Kusnadi, dan disebut sebagai dana operasional dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Buronan KPK, Harun Masiku, diketahui telah menyiapkan dana sebesar Rp 600 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Uang tersebut diserahkan dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Kantor DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Dana yang berasal dari Hasto disebut diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga berperan dalam mengurus proses suap PAW Harun Masiku.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img