PASER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), hingga kini masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Proyek yang diakomodir oleh Pemkab Paser dalam bentuk hibah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo senilai Rp 3,9 miliar bersumber dari APBD 2021 itu, sudah berjalan sejak pertengahan September 2023 lalu.
Namun, memasuki 1 semester sejak penetapan penyidikan, korps Adhyaksa itu tak kunjung menetapkan tersangka atas dugaan tersebut. Padahal, sudah ada belasan saksi dimintai keterangan bahkan proses audit sudah berlangsung.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Nanang Triyanto membeberkan, dalam dua pekan ke depan pihaknya akan mengumumkan nama para tersangka.
“Sebelum penetapan nama para tersangka, tim penyidik akan menggelar ekspos perkara terakhir,” kata Nanang Triyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).
Penetapan para tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Saat ditanyai mengenai identitas para tersangka, Nanang enggan menyebutkannya dan meminta untuk menunggu saat ekspos dilakukan.
“Dua alat bukti itu dijadikan dasar sebagai penetapan para tersangka tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia memastikan, para tersangka ada diantara saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Sejauh ini, hasil penyidikan yang dilakukan, sudah mencapai 90 persen.
“Nanti saat kita melakukan ekspos, baru para tersangka akan diumumkan, yang jelas para tersangka sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi SR-MBR tim penyidik telah memeriksa berbagai saksi diantaranya pejabat Perumdam Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, rekanan dan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan saksi lainnya. (bs)