BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang melaporkan adanya penurunan signifikan dalam kasus perceraian pada tahun 2024. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Humas PA, Ahmad Farih Shofi Muhtar, angka perceraian turun sebesar 12 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data angka perceraian ini turun sebanyak 12 persen dibanding tahun lalu,” terangnya, Senin (6/1/2025).
Pada tahun 2024, PA Kota Bontang menerima sebanyak 352 perkara perceraian, yang terdiri dari 98 cerai talak dan 254 cerai gugat. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 457 perkara perceraian (332 cerai talak dan 125 cerai gugat).
Menurut Ahmad Farih Shofi Muhtar, faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan dalam tingginya angka perceraian, diikuti oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi ekonomi yang buruk seringkali memicu masalah lain seperti KDRT dan perselingkuhan, yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Adapun pengajuan paling banyak berada pada angka produktif yaitu 35-45 tahun
“Faktor ekonomi ini sebenarnya berefek domino. Mulai tidak adanya pekerjaan, bisa menyebabkan KDRT, bahkan hingga masuknya perselingkuhan,” jelasnya.
KDRT merupakan hal yang paling serius terjadi peningkatan, karena efeknya tidak hanya berdampak ke pasangan namun menyasar ke anak-anak mereka.
Pihaknya tetap melakukan upaya penekanan angka perceraian tersebut dari 352 perceraian terdapat 100 pasangan yang berhasil di mediasi, dan sisa dua sedang dalam proses mediasi.
Tak hanya itu pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap Korban KDRT baik Pasangan maupun anak. Dengan bekerjasama dengan UPTD perlindungan Perempuan dan Anak
“Upaya mediasi kami maksimalkan, bahkan kami telah bekerjasama dengan BNN jika ada pasangan yang menggunakan narkoba kami rujuk rehab agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R