spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pencabulan Terungkap di Tarakan: Pria 21 Tahun Ditahan Usai Setubuhi Remaja 16 Tahun

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (21) setelah terlibat dalam kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap seorang korban yang masih berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini dimulai dari laporan bibi korban yang melihat pesan langsung (Direct Message/DM) di akun Instagram miliknya.

“Pada saat itu, korban yang juga keponakan bibinya meminjam ponsel milik bibinya untuk membuka Instagram. Kemudian, bibinya mengambil inisiatif untuk membuka pesan DM di Instagram. Dalam pesan DM tersebut, pelaku menulis bahwa ia akan bertanggung jawab terhadap korban. Bibi korban kemudian menanyakan hal ini kepada korban, dan ternyata benar bahwa korban, yang juga keponakannya, sering kali dibawa ke tempat hiburan malam. Selain itu, korban juga sering dibawa ke hotel dan melakukan hubungan seperti suami istri,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pada Jumat (10/11/2023).

Randhya menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan asmara. Selain itu, diketahui bahwa korban sudah tidak bersekolah lagi. Saat ini, korban tinggal bersama bibinya, sementara orang tua korban berada di Sebatik.

“Korban tinggal bersama bibinya di Tarakan. Selama berpacaran, korban dibawa ke Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa kali, dan memang ada konsumsi minuman beralkohol, tetapi menurut pengakuan pelaku, saat itu korban dan pelaku berdua sadar,” tambahnya.

“Kami masih sedang menyelidiki apakah korban merasa setuju atau tidak. Namun, wali korban tidak setuju, terutama karena pelaku telah melakukan hubungan seksual dengan korban, yang juga keponakannya, sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan, mulai dari bulan Oktober hingga November 2023. Pelaku sebelumnya telah berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban,” sambungnya.

Penangkapan terhadap pelaku RI dilakukan pada tanggal 1 November 2023 pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah kurungan paling lama 15 tahun penjara. (apc/and)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti