SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak Kembali terjadi. Ironisnya, pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sungai Pinang adalah seorang pria lanjut usia berusia 69 tahun.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun ini terjadi pada Rabu (18/9/2024) di kawasan Sungai Pinang.
Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kesempatan saat anak tersebut sedang bermain di sekitar rumah.
Dengan modus membujuk rayu, pelaku membawa korban ke belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul.
“Korban menceritakan bahwa pelaku meraba-raba bagian sensitif tubuhnya,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/9/2024).
Agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebagai bentuk suap.
Namun, berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya, kasus ini akhirnya terungkap.
“Orang tua korban yang merasa sangat terpukul atas kejadian ini langsung melaporkan kasus pencabulan ini ke Polsek Sungai Pinang,” tambahnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S