spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masuk Tahap Persidangan, PN Pastikan Sesuai Sistem Peradilan Anak

PENAJAM – Lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penaja Paser Utara (PPU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Pelimpahan berkas lengkap atau P21 telah dilakukan sejak Jumat (23/2/2024). Setelah melalui PN verifikasi telah ditetapkan akan memakai prosedur peradilan anak.

Juru Bicara PN PPU, Amjad Fauzan mengatakan pihaknya telah menerima limpahan berkas dan menyatakan berkas telah lengkap. Sesuai dengan hasil verifikasi, pelaku masih masuk dalam usia anak sehingga memakai sistem peradilan anak.

“Ternyata masuk kategori perkara anak, kenapa? Karena usianya di bawah 18 tahun. Walaupun tahun  ini masuk di usia 18, sesuai ketentuan masih memakai peradilan anak, sebagaimana ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Amjad mengatakan prosedurnya akan berlangsung cepat karena masa tahanannya terbatas, paling lama sampai 25 hari masa tahanan. Ketua PN telah menunjuk tiga Majelis Hakim untuk memeriksa berkas dan melakukan peradilan.

“Biasanya tunggal, namun karena tuntutannya di atas 7 tahun, sehingga Ketua PN boleh memilih tiga Majelis Hakim,” terangnya.

Ia jelaskan pasal yang akan didakwakan dengan pasal kombinasi alternatif subsider dan kumulatif. Di antaranya, pasal 340 junto, subsider 339 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain. Kemudian subsider yakni pembunuhan biasa yang dilakukan beberapa kali.

BACA JUGA :  Bupati PPU Minta Musrenbang RKPD 2024 Jadi Atensi Pemprov Kaltim

Selain itu, pelaku J juga didakwakan dengan pasal 80 UU no 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian pasal 363 tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan.

“Ancaman maksimalnya, pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya.

Amjad jelaskan proses persidangan akan dimulai pada Selasa (27/2/2024) dan dalam keadaan tertutup. Namun saat keputusan akhir akan dilakukan persidangan terbuka.

“Nanti tidak bisa semua keluarga baik korban ataupun pelaku yang mendampingi, karena sifatnya limitatif,” tambahnya.

Amjad mengatakan putusan akan segera diputuskan dalam 10 hari ke depan. Targetnya tidak melebihi masa tahanan anak, dikarenakan masa penahanannya terbatas. Persidangan pertama akan dilakukan pembacaan perkara dan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan Balikpapan.

Terkait dengan keamanan, pihaknya akan melakukan penjagaan intensif proses persidangan. Khawatirnya akan terjadi kegaduhan, sehingga pihaknya akan melakukan langkah antisipasi.

“Namun ini kan tertutup dan sesuai dengan sistem peradilan anak, jadi hanya yang berkepentingan yang dihadirkan,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img