spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Susul Ismail Thomas, Mantan Kepala Dinas ESDM Christianus Benny Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang. Setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas, kini giliran Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu. “Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Pasca penetapan status tersangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. “Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Dalam kasus ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Tambang yang digugat oleh PT Sendawar Jaya tersebut terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat. “Ya dia perannya bersama-sama IT,” kata Prabowo.

BACA JUGA :  Kapolri Bakal Supervisi Dadakan, Polisi Berprestasi di Sentra Gakkumdu Diberi Award

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam perkara ini. Thomas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (ant/MK)

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang yang Menjerat Christianus Benny

1. Tersangka
– Nama: Christianus Benny
– Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas ESDM Kaltim

2. Kronologi
– Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 18 Agustus 2023.
– Pasca penetapan, dia langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

BACA JUGA :  PUPR: Progres Jalan Sisi Barat Pusat Pemerintahan IKN Capai 72 Persen

3. Dugaan Kasus
– Pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
– Terkait gugatan perdata tambang yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
– Dijerat bersama mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

4. Pasal yang Dijeratkan
– Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

5. Pengembangan Kasus
– Ismail Thomas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
– Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
– PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
– Kejagung mengetahui adanya pemalsuan dokumen oleh Ismail Thomas yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam gugatan tersebut.

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img