spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Narkoba di Lapas Tenggarong: Dalang Peredaran Narkoba Ditahan dalam Sel Isolasi

TENGGARONG – Setelah penangkapan kurir narkoba berinisial RK oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, kasus peredaran narkoba di Lapas Tenggarong semakin terkuak. Seorang narapidana (napi) berinisial SR, diduga sebagai pengendali peredaran narkoba yang melibatkan RK sebagai kurirnya.

Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengungkapkan bahwa SR, otak dari peredaran narkoba tersebut, telah diamankan dan ditempatkan dalam sel isolasi. “Kami telah melakukan pengamanan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan, Red.) dan menempatkannya di sel isolasi,” kata Agus saat dihubungi oleh awak media pada Rabu (31/5/2023) malam.

SR sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum dengan kurungan selama 4 tahun 6 bulan dan subsider 800 juta atau pidana kurungan selama 1 bulan. Ia dikirim ke Lapas Tenggarong pada tahun 2022.

Terkait dengan hasil ungkapan Polresta Samarinda tentang peredaran narkoba yang melibatkan napi di Lapas Tenggarong, Agus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal lebih lanjut. Investigasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada penggunaan alat komunikasi selama pengendalian peredaran narkoba dan apakah ada keterlibatan oknum pegawai dalam kasus ini.

“Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh WBP tersebut, akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Agus.

Kejadian ini akan menjadi evaluasi bagi Lapas Tenggarong dalam upaya membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi yang aman dan tertib di dalam lapas. Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan.

“Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakan tindak pidana narkotika, baik melibatkan WBP maupun petugas,” tambah Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa saat ini komunikasi dan sinergi antara Lapas Tenggarong dengan pihak Polresta Samarinda berjalan dengan sangat baik.

Sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas Tenggarong. Polisi berhasil mengamankan kurir berinisial RK beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 22.15 WITA. Sabu tersebut direncanakan akan diantar ke Desa Sungai Meriam Kukar. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti