spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi di Perumdam Tirta Kandilo, Mantan Direktur dan Dewas Bakal Disidang

PASER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelimpahan itu dipastikan pada pertengahan Mei 2023 mendatang, setelah proses penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paser dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Kami masih melengkapi dokumen penyidikan dan dipastikan pertengahan bulan ini dilimpahkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Paser, Taufik, saat ditemui di ruangannya, Senin (8/5/2023).

Diketahui, kasus yang menjerat Muhammad Zamzani, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, dan Ilham Effendi sebagai pejabat Perumdam Tirta Kandilo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Tanah Grogot.

Penetapan mereka sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) senilai Rp 400 juta. Sumber dana berasal dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk hibah senilai Rp 3,9 miliar melalui APBD 2021.

Taufik menjelaskan, kerugian ditemukan setelah Korps Adhyaksa melalui tim auditor menemukan adanya dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum.

“Pengadaan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah itu tidak sesuai dengan harga yang seharusnya,” ungkap Taufik.

Pihaknya menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung sembari mencari bukti kerugian lainnya. Dalam penahanan ini, pihak kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, Taufik tidak ingin menyebutkan di mana kerugian yang ditimbulkan akan disalurkan.

Taufik menambahkan bahwa nantinya akan ada 56 saksi dan 2 ahli yang akan dipanggil ke persidangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah Dewan Pengawas dan sejumlah pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paser.

“Semua saksi penyidikan nanti kita hadirkan juga di persidangan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Kejari Paser menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti