spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi Dana Desa Dinyatakan P21, Penyidik Tipikor Polres Kubar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

KUTAI BARAT  –  Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat melalui Penyidik Tipidkor menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dengan tersangka YH, BDT, OI dan MB yang berkas perkaranya telah lengkap, Jumat (22/12/23).

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui  Kasat  Reskrim AKP Asriadi Jafar mengatakan bahwa sebanyak 24 saksi dan 2 ahli telah di lakukan pemeriksaan dan dimintai  keterangan oleh Penyidik .

“Dari  hasil  audit  penghitungan kerugian  keuangan negara  atas pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu di Kampung  Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten  Mahakam Ulu Tahun  2019 – 2020  sebesar Rp978.445.124,17,” terangnya.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kutai Barat  juga menemukan adanya penggunaan uang kegiatan untuk kepentingan kepentingan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,daerah atau Kampung.

Dalam perjalanan perkara penyidik berhasil melakukan penyelamatan dan penyitaan  uang senilai Rp 459 405 000, dan 1 Unit Sepeda Motor, 2 Bidang Tanah dan 2 Bangunan sarang burung  wallet serta barang bukti lainnya.

Terkait kejahatan tersebut sehingga atas perbuatan tersebut menyangkakan pada para tersangka dengan Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan terhitung Sejak 21 Desember 2023  Berkas perkara tersangka dan Barang Bukti telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.”tutupnya. (rls)

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti