KUTAI BARAT – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat melalui Penyidik Tipidkor menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dengan tersangka YH, BDT, OI dan MB yang berkas perkaranya telah lengkap, Jumat (22/12/23).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar mengatakan bahwa sebanyak 24 saksi dan 2 ahli telah di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik .
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 – 2020 sebesar Rp978.445.124,17,” terangnya.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kutai Barat juga menemukan adanya penggunaan uang kegiatan untuk kepentingan kepentingan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,daerah atau Kampung.
Dalam perjalanan perkara penyidik berhasil melakukan penyelamatan dan penyitaan uang senilai Rp 459 405 000, dan 1 Unit Sepeda Motor, 2 Bidang Tanah dan 2 Bangunan sarang burung wallet serta barang bukti lainnya.
Terkait kejahatan tersebut sehingga atas perbuatan tersebut menyangkakan pada para tersangka dengan Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan terhitung Sejak 21 Desember 2023 Berkas perkara tersangka dan Barang Bukti telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.”tutupnya. (rls)
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R