spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Polda Setop Penyidikan!

JAKARTA – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara khusus kasus korban begal jadi tersangka. Djoko menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.

Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal. “Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik.

Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Djoko dalam jumpa pers langsung seperti dikutip dari detikcom di akun Instagram-nya @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022) sore.

Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. “Sehingga pada saat ini tidak ketemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil,” imbuh Djoko.

Djoko juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop.

BACA JUGA :  Efek Jokowi, Persiba Hancur

“Berdasarkan Perkap kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS,” pungkas Djoko.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas. Pada Kamis (14/4), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img