spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Istri Bantu Suami Jual Sabu Juga Terjadi di Samarinda

SAMARINDA– Kasus istri bantu suami jual narkoba juga terjadi di Kota Tepian. Tersangkanya  bernama Inung, warga Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Inung dibekuk anggota Polsek Samarinda Kota, Minggu (27/11/2022), dengan barang bukti  23 poket sabu. Dia ditangkap di Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di depan  hotel.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan,  pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait  peredaran narkoba di kawasan itu.

Merespons laporan tersebut, polisi lantas melakukan undercover buy atau penyamaran untuk membeli  sabu yang dijual Inung. Tak heran, pelaku tak tahu jika calon pembelinya adalah anggota polisi.  Begitu ditangkap Inung hanya bisa pasrah.

“Saat dia (Inung) keluarkan poketan sabu itu, petugas kami langsung menangkapnya beserta barang bukti,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Polsek Samarinda Kota, Selasa (29/11/2022).

Dari tangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos Inung di Jalan Sultan Alimuddin. Sesampainya di sana petugas kembali menemukan 22 poket sabu di dapur.

“Ditemukan lagi 22 poket kecil, dengan berat total 15,99 gram bruto,” ungkapnya.

Kombes Pol Ary mengatakan, dari pengakuan wanita 27 tahun itu, ia menerima sabu dari sang suami yang saat ini tengah berada di luar  Kalimantan. “Dari pengakuannya, barang tersebut dari suaminya di Sulawesi. Kami saat ini masih melakukan pengembangan terkait apakah ini jaringan antar-pulau atau baru mau dibentuk,” sebut Kombes Pol Ary.

“Pengakuannya baru tiga bulan menjual sabu,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Inung dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika. “Untuk suaminya saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Ary. (Vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti