spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Illegal Oil Kembali Diungkap Polres Kutim, Ringkus 3 Pelaku

SANGATTA – Pada Rabu (24/1/2024), Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus illegal oil dengan menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 162 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika mewakili Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kanit Tipidter Polres Kutim IPDA Alief, Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu dan Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra di halaman lobi Mako Polres Kutim, Rabu (24/1/2024) kemarin.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa hasil operasi Satgas Pengawasan BBM Terpadu berhasil menangkap ketiga pelaku. Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2024 di Jalan Ahmad Yani poros Bengalon Sangatta, di mana SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU berhasil ditangkap dengan barang bukti 43 jeriken Pertalite bersubsidi. Modus operandi pelaku melibatkan kerja sama dengan operator SPBU untuk mengisi BBM melebihi batas harian, yang mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 8.600.000. Pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pemerintah bersama PWI Terus Solid Membangun Kutim

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 17 Januari 2024, di Jalan Poros Sangatta-Bengalon. Unit Tipidter berhasil mengamankan pelaku berinisial MN (41) dan menyita 119 jeriken Pertalite dengan total berat 2,3 ton. BBM tersebut direncanakan akan dijual di Kecamatan Manubar, dengan kerugian materil sekitar Rp 23.800.000.

“Motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku ini telah melakukan tindakan ilegal ini selama kurang lebih 1 tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dimitri Mahendra juga menghimbau masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan ilegal ini dan menegaskan bahwa penegakan hukum adalah tindakan terakhir.

“Bahwa dalam melakukan penimbunan atau menyelundupkan BBM tanpa izin akan merupakan tindak pidana, dan pihak kepolisian tidak akan segan dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil ini,” tutupnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img