spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Ijazah Rahmad Mas’ud Disebut Human Error, Sebut Bukan DO Tapi Cuti Kuliah

BALIKPAPAN – Farida Mallu berjalan dengan buru-buru menuju ruang rektor. Setibanya di sana, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan itu segera mengambil tempat di samping sang rektor, Rissetri Dharma Simanjuntak. Keduanya lantas bergiliran menyampaikan penjelasan di hadapan para pewarta.

Pekan lalu, Rissetri dan Farida bersama Rahmad Mas’ud dilaporkan ke kepolisian dalam dugaan penerbitan ijazah sarjana ekonomi abal-abal. Ijazah yang dimaksud terbit atas nama Rahmad Mas’ud, wali kota Balikpapan terpilih. Pelapornya adalah sejumlah orang yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Balikpapan.

Senin (15/3/2021) siang, dua terlapor itu mengklarifikasi duduk perkara versi mereka. Farida berbicara dengan suara yang amat lantang. Menurutnya, tuduhan meluluskan Rahmad Mas’ud karena sogokan atau relasi tidak berdasar.

“Padahal, saya enggak kenal dia (Rahmad) saat perkuliahan,” gusar Farida dalam suara yang mengandung kekesalan mendalam.

Perempuan 65 tahun itu mengaku, baru mengenal Rahmad Mas’ud ketika terpilih sebagai wakil wali kota Balikpapan mendampingi Rizal Effendi. Seorang rekannya yang memberitahu bahwa orang nomor dua di Kota Minyak itu pernah menjadi mahasiswanya. Oleh karena itu, Farida menganggap tuduhan ijazah abal-abal adalah mengada-ngada. Dia mengaku sakit hati.

“Saya menjadi dekan di Untri sudah 30 tahun. Bayangkan, sudah kaya raya saya kalau disogok membuat ijazah,” tegas perempuan berhijab itu seraya melanjutkan, “Saya merasa dirugikan. Jelas ini mencemarkan nama baik saya.”

Sementara itu, Rissetri Dharma Simanjuntak selaku rektor menjelaskan duduk permasalahan. Satu dari tuduhan adalah Rahmad Mas’ud pernah di-drop out (DO) dari Untri. Menurut Rektor, yang benar adalah Rahmad Mas’ud pernah cuti saat perkuliahan. Akan tetapi, data yang dimasukkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI adalah DO. Data itu yang diduga dipakai Kelompok Masyarakat Balikpapan sebagai dasar mempolisikan Rissetri, Farida, dan Rahmad Mas’ud.

[irp posts=”11320″ name=”Ijazah Sarjana Dipermasalahkan, di-DO Tapi Dapat Titel SE, Rahmad Mas’ud-Untri Balas Lapor Balik”]

Padahal, sambung Rissetri, LLDIKTI Wilayah XI telah merevisi data tersebut pada Desember 2020. Rissetri mengaku, telah memegang data yang telah direvisi LLDIKTI tersebut.

“Kita semua pasti pernah mengalami yang namanya human error. Tapi kenapa kesalahan ini dipersoalkan tanpa verifikasi ke kami,” kata Rissetri yang mengaku sangat marah karena tuduhan tersebut. Dia pun sudah berniat melapor balik orang-orang yang telah merusak nama baiknya dan Untri.

“Kita tunggu saja. Setelah proses penyidikan kepolisian mengenai ijazah abal-abal ini selesai, tentu kami melaporkan balik,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai rencana laporan balik dari Untri, Rona Fortuna Siregar, anggota Kelompok Masyarakat Balikpapan, menanggapi dengan santai. Baginya, sah-sah saja orang membantah. Kebenarannya tinggal dibuktikan di persidangan. Dia memastikan tidak mencabut laporan karena yakin dasar yang dimilikinya tidak keliru.

“Oh, enggak ada masalah (dilaporkan ke kepolisian). Tunggu saja, nanti ada konferensi pers resmi dari kami. Kami sudah sepakat yang kayak gitu-gitu tidak kami layani secara personal,” singkatnya.

Pada Senin, 8 Maret 2021, Kelompok Masyarakat Balikpapan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kaltim. Mereka melaporkan Rissetri, Farida, dan Rahmad Mas’ud dalam dugaan patgulipat penerbitan ijazah. Rahmad yang saat ini menjabat sebagai wakil wali kota, disebut memperoleh gelar sarjana ekonomi tanpa proses pendidikan yang benar. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim. Kepolisian menerbitkan surat laporan polisi bernomor LP/73/V/2021/POLDA KALTIM/SPKT III sebagai tanda telah menerima laporan tersebut.

Kelompok Masyarakat Balikpapan selaku pelapor menjelaskan bahwa Rahmad Mas’ud pernah di-DO. Kelompok ini menyerahkan surat berkop Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI. Dalam surat tersebut, tidak ada nama Rahmad Mas’ud di LLDIKTI pada daftar mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011. Di samping itu, pada tahun ajaran 2014/2015, Rahmad Mas’ud disebut tidak terdata sedang berkuliah dan tidak pernah mengajukan surat permintaan cuti akademik.

Rahmad Mas’ud dan Untri dituduh melakukan perbuatan pidana yang diatur Pasal 68 ayat 1 dan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Laporan disebut tidak bersangkut-paut dengan politik apalagi merusak citra Rahmad Mas’ud.

Kuasa hukum Rahmad Mas’ud, Agus Amri, membantah tuduhan tersebut. Ijazah S-1 kliennya sudah masuk daftar mahasiswa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Rahmad Mas’ud terdaftar sebagai mahasiswa Untri dengan nomor induk mahasiswa 201031099. Ada pula salinan verifikasi mahasiswa dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Rahmad Mas’ud terdaftar sebagai mahasiswa Untri dengan nomor ijazah 3101439 dari S-1 program studi manajemen. Agus juga memperlihatkan beberapa lembar foto Rahmad sedang mengurus skripsi, yudisium, dan wisuda. “Mengenai (tuduhan) DO, yang benar klien kami cuti untuk urusan pekerjaan,” jelasnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti