Beranda SAMARINDA Kasus Hasanuddin Mas’ud di-SP3, Irma Sebut Polresta Samarinda Tak Profesional

Kasus Hasanuddin Mas’ud di-SP3, Irma Sebut Polresta Samarinda Tak Profesional

0

SAMARINDA- Irma Suryani, korban kasus penipuan cek kosong Rp 2,7 miliar yang sempat membelit Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, kecewa berat dengan sikap penyidik Polresta Samarinda yang memilih menghentikan laporannya dengan cara menerbitkan SP3.

Selain penyidik hingga kini tidak memberi alasan jelas kenapa di-SP3, Irma juga mempertanyakan apakah proses gelar perkara dilakukan secara profesional. Dia juga kesal, karena ini adalah SP3 kedua atas kasus yang nyaris sama, dengan tersangka juga dari anggota DPRD Kaltim.

“Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Harapan kita, Propam di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa memeriksa seluruh peserta gelar perkara. Ada apa dengan (kasus) cek kosong yang nyata penipuan, ‘kok dikatakan bukan tindak pidana,” ucap Irma didampingi pengacaranya, Jumintas Napitupulu, Jumat (31/12/2021).

Pada tahun 2019-2020, Irma diketahui pernah berseteru dengan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar bernama Sapto. Irma memperkarakan Sapto terkait utang piutang senilai Rp 2,5 miliar, dimana kasusnya akhirnya juga dihentikan polisi dengan cara menerbitkan SP3.

Jumintar menambahkan, bahwa kliennya semakin gusar saat kasus serupa menjerat Hasanuddin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar kembali dihentikan penyidikannya.

“Semoga Pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena Ibu Irma ini seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita,” sambung Jumintar.

Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas’ud ke pihak berwajib pada April 2020. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istrinya, Nurfadiah diduga telah melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus 2021, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Pasangan suami-istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar.

Dari modal tersebut, Irma dijanjikan akan mendapat keuntungan 40%. Namun sejak permasalahannya terkuak pada 2016, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat.

Versi Irma, sebagai jaminan pihak Nurfadiah memberikan cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, cek tersebut ternyata kosong, dan tidak ada niat baik dari pihak Nurfadiah untuk membayar.

Irma yang merasa dibohongi akhirnya melaporkan Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah ke Polresta Samarinda terkait penerbitan cek kosong. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version