JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran akademik dan etik di Program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang menyeret nama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan empat organ UI yakni Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA) pada Selasa (4/3/2025), diputuskan bahwa UI akan menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari SA UI, DGB UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA), serta Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.
“Empat organ UI memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan,” ujar Heri pada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta pada Jumat (7/3/2025).
Pembinaan yang dijatuhkan mencakup sejumlah tindakan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, hingga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Selain itu, UI juga memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya evaluasi komprehensif terhadap sistem akademik di program tersebut.
“Langkah-langkah pembenahan sementara dilakukan mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa, penataan kembali kelembagaan SKSG, hingga pemutakhiran program studi,” kata Heri.
UI menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar akademik yang tinggi serta memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran akademik dan etik ditindak secara adil dan transparan.
“Universitas Indonesia berkomitmen menegakkan standar akademik yang tinggi dan memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk pelanggaran akademik dan etik di lingkungan UI,” tegas Heri.
UI juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat, sehingga ke depan, standar akademik dapat lebih terjaga dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semangat perbaikan institusi dan menjaga integritas akademik UI. Kami berharap hasil pertemuan empat organ UI menjadi solusi akhir yang bijaksana dan tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut di masa mendatang,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran akademik dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Sejumlah pihak menyoroti proses disertasi dan publikasi ilmiahnya, yang dinilai tidak memenuhi standar akademik yang berlaku di UI.
Pewarta: Nicha R