spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PTMB Masuk Tahap Pemberkasan

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Plasma Nano Bubble di lingkungan Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Namun untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP  sebagai penyedia barang dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen telah memasuki tahap I atau pemberkasan.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa mengatakan, bahwa berkas perkara keduanya masih dalam pemeriksaan Jaksa atau dalam hal ini tahap P16A.

“Nanti kalau sudah lengkap, maka akan di-P21. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk saat ini belum ada penambahan tersangka lagi. Namun, sudah ada tambahan orang yang diperiksa sebanyak 4 orang, setelah sebelumnya kurang lebih ada 23 saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Untuk yang lain, masih tahap pengembangan. Nanti jika ditemukan pihak lain lagi yang terlibat dan menimbulkan kerugian negara, pasti kami tetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini di antaranya Direktur Teknik, Direktur Utama, Pelaksana Kegiatan, hingga Panitia Kegiatan.

BACA JUGA :  Pasca Didemo Sopir Angkot, Bus Bacitra Akhirnya Sementara Setop Beroperasi

Diketahui, tersangka SP adalah pihak ketiga, dari pihak perusahaan PT Multi Instrumentasi. Dalam hal ini, dia melanjutkan, PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.

Sementara tersangka EG, kata Ali, merupakan pejabat pembuat keputusan PDAM Balikpapan yang berperan terkait kuasa seputar anggaran yang tercatat Rp 6,8 miliar tersebut.

“Terhadap kedua tersangka, sementara ini kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor,” tutupnya. (bom)

Pewarta : Aprianto, Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.