spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karyawan Curi Lampu LED Alat Berat, Ditangkap di Kalsel

TENGGARONG – Pelaku pencurian lampu alat berat milik PT Cipta Kridatama (PT CK) berinisial RD (41) berhasil ditangkap, Minggu (15/5/2022).

Pelaku diringkus di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Loa Kulu,RD yang merupakan karyawan aktif PT CK sudah melakukan pencurian 5 kali di berbagai lokasi di wilayah operasi PT CK.

Terakhir, dia mencuri 5 unit lampu LED HD/CO Komatsu di area Pit 140 Simpang Tiga Colorado Dusun Beruak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 00.48 Wita.

Pencurian diketahui ketika dua sekuriti PT CK menemukan beberapa alat berat sudah tidak dilengkapi dengan lampu LED HD/CO. Lantas melaporkan hal tersebut kepada kepala keamanan. Setelah dilakukan penyisiran, keamanan PT CK mendapati seseorang yang mencurigakan melaju kencang dengan sepeda motor, tidak jauh dari lokasi.

Pengendara yang belakangan diketahui RD, tidak mau memberhentikan laju kendaraannya, meski sudah diminta berhenti. Karena panik, pelaku menabrak tanggul, tepatnya menuju Simpang IP, Lebaho Lais. Setelah terjatuh, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.

“Saat dilakukan pemeriksaan di sepeda motor yang ditinggalkan, ditemukan 5 unit lampu LED,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan, Selasa (17/5/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Aiptu Ferindra, selama tiga pekan. Berdasarkan barang bukti yang diamankan sebelumnya dan beberapa saksi yang diperiksa, akhirnya pelaku diringkus di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Dari pengakuan pelaku, barang curian lampu LED HD/CO dijual kembali dengan harga kisaran Rp 2 juta. Dijual melalui media sosial (medsos) Facebook. Pembeli kini masih dalam tahap penyidikan Polsek Loa Kulu. “Sudah dalam proses lidik,” tambah Aiptu Ferindra.

Kini pelaku sedang dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti