spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolri Larang Media Siarkan Kekerasan/Arogansi Polisi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) 750/IV/HUM.3.4.5./2021 ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Disebutkan, ST berpedoman pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap No 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Acuan lain, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Berdasar 3 pedoman tersebut, pimpinan Polri meminta para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar mematuhi 11 poin ST.

Pertama, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Poin kedua, ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu meminta, media tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Dilarang juga menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Selanjutnya, media tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Poin kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Media menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Lainnya, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang.
Poin kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan (Humas Polri) agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Terakhir, tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Saat dikonrfimasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ST diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Rusdi seperti dikutip dari detik.com, Selasa (6/3/2021). (prs/red2)

Selengkapnya isi ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti