spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapal LCT Tidak Layak Angkut Penumpang, KUPP Berau Tak Dilibatkan Pengalihan Jembatan Sambaliung

TANJUNG REDEB– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memutuskan menggunakan kapal Landing Craft Tank (LCT) sebagai alternatif penyeberangan saat Jembatan Sambaliung ditutup. Akan tetapi, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb menilai penggunaan LCT jauh dari standar operasional prosedur (SOP) keamanan.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian mengaku  tidak pernah dilibatkan saat rapat pengambilan keputusan final. “Bahkan saat survei penyeberangan saja kami tidak diundang. Padahal kami punya kewenangan untuk memberikan izin gerak kapal dan surat persetujuan berlayar,” ungkapnya, Rabu (14/9/2022).

Akan tetapi, dirinya tetap mengingatkan saat pengoperasian kapal berlangsung, seluruh pihak harus bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk keamanan dan keselamatan saat penyeberangan.

Pihaknya menyarankan untuk menggunakan kapal roll on-roll off (Ro-Ro) sebagai alternatif penyeberangan. Pasalnya, dari sisi keamanan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan LCT. Diterangkannya, kapal Ro-Ro lebih fleksibel karena haluan dan buritan dibuka. Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk bersandar.

“Kalau melihat kondisi sungai, itu sempit. Penggunaan LCT maupun feri itu harus melakukan manuver. Sedangkan kapal Ro-Ro, kendaraan dapat masuk dan keluar dari bagian depan maupun belakang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tagih Janji PLN, Warga Tabalar Muara Ingin Listrik Menyala 24 Jam

Dia menambahkan, ukuran kapal Ro-Ro jauh lebih kecil dari kapal feri. Lalu, tepat untuk mengangkut kendaraan beserta penumpang. Sementara, kapal LCT hanya diperuntukkan mengangkut alat berat dan kendaraan saja.

“Kalau menggunakan LCT, pemerintah juga harus mempertimbangkan keamanan penumpang. Karena kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, yang disalahkan adalah syahbandar,” tegasnya.

“Kasus seperti itu pernah terjadi. Oleh karenanya, penggunaan LCT tidak direkomendasikan untuk memuat manusia,” sambungnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mendukung segala moda transportasi penyeberangan yang disediakan Pemkab Berau. Dengan catatan harus memperhatikan keselamatan penumpang.

Begitu juga untuk jetty penumpang, Hotman menuturkan, harus sesuai regulasi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.

“Itu kebijakan dari Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla). Jadi Pemkab Berau, atau Bupati Berau, dapat berkirim surat dispensasi ke Dirjen Perhubla,” imbuhnya.

Dirinya meminta, KUPP Kelas II Tanjung Redeb juga ditembusi dalam surat itu. Agar, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan, dan Direktorat Lalu-lintas dan Perhubungan laut.

BACA JUGA :  Gelar Lomba Mancing Udang, Agus Uriansyah: Sebagai Wadah Silaturahmi

“Kalau bisa secepatnya ini dilakukan. Supaya nanti ada waktu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi. Apalagi, minggu ketiga September ini jembatan kabarnya sudah ditutup,” pungkasnya. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img