SANGATTA – Ratusan pendukung pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (MaKin) mendatangi kantor Bawaslu Kutim sejak Minggu malam hingga Senin (14/12/2020) dini hari.
Mereka menuntut agar Bawaslu Kutim dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai informasi yang mereka terima dari pemberitaan di laman Bawaslu RI bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran pilkada yang berpotensi terjadinya PSU.
Pelanggaran yang dipertanyakan tim hukum MaKin ke Bawaslu Kutim adalah pelanggaran yang terjadi di TPS 57 dan TPS 78 Sangatta Utara saat pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.
Terkait hal tersebut, Budi Wibowo, anggota Bawaslu Kutim Kordiv Penanganan Pelanggaran memastikan pihaknya telah melakukan kajian.
Bawaslu Kutim, lanjut Budi, memutuskan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori pidana pemilihan. “Klir tidak ada (pelanggaran etik atau pelanggaran administrasi). Karena dari bukti yang dikumpulkan dan sudah dikaji bersama tim Gakkumdu. Dugaan pelanggaran yang disampaikan Bawaslu RI juga berasal dari laporan online yang kami sampaikan,” ungkap Budi, Senin (14/12/2020).
Budi menambahkan, walau kesimpulan Bawaslu tadi sudah berulangkali dijelaskan namun tim hukum maupun pendukung MaKin tetap tak mau menerimanya. Mereka tetap bersikukuh PSU bisa digelar.
Kata Budi, mereka juga melaporkan aduan baru bahwa pasangan petahana telah UU Pilkada terkait larangan penggantian kepala dinas. Laporan lain, adanya bukti penggunaan KTP ganda, serta selisih perhitungan suara dengan dasar laporan dari pemberitaan media. (red2)