spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantornya Digeledah KPK, Febri Diansyah Bantah Terkait Aliran Dana Korupsi SYL

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, yang sebelumnya didirikan oleh Febri Diansyah. Tindakan ini menyeret nama Febri, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal tersebut, Febri menegaskan bahwa dirinya tidak lagi berafiliasi dengan Visi Law Office sejak Desember 2024.

“Jadi kemarin itu saya baca di berita dan saya sedang meeting dengan tim penasihat hukum Pak Hasto, jadi saya fokus sekarang pada pendampingan hukum terdakwa Hasto di proses persidangan,” ujar Febri  di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Terkait dengan penggeledahan, Febri menghargai tugas penyidik KPK, meskipun menurutnya ada pemberitaan yang kurang tepat mengenai dirinya.

“Meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office,” jelasnya.

Febri juga menyoroti alasan KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Visi Law Office, yang disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana kepada kuasa hukum SYL saat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

“Jadi yang disebutkan oleh pihak KPK kan kemarin seolah-olah honorarium advokat itu dari hasil korupsi di Kementan, kan seolah-olah seperti itu. Nah itu perlu dipahami semua, UU advokat itu mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium, sehingga itu adalah sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum,” terang Febri.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan SYL sebelumnya, sudah terungkap bahwa dana yang diberikan kepada kuasa hukum berasal dari iuran pribadi SYL dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), bukan dari dana kementerian atau APBN.

“Jadi bukan dari dana Kementan, bahkan Sekjen Kementan pada saat itu yang menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan, karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear,” jelasnya.

Sedangkan terkait honorarium yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menyebut bahwa itu diberikan oleh keluarga SYL setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali Pak SYL bilang, ini dana pribadi saya, itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU,” tutur Febri.

Meskipun namanya dikaitkan dalam kasus ini, Febri menegaskan bahwa ia tetap fokus mendampingi Hasto dalam persidangan.

“Dalam konteks saat ini saya menjadi tim kuasa hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto, saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pak Hasto,” pungkasnya.

Sementara itu, dari penggeledahan di kantor Visi Law Office dilakukan pada Rabu (19/3/2025). Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, yang kini bekerja di kantor hukum tersebut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img