spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantor Publik Wajib Punya Fasilitas Khusus, Raperda Disabilitas PPU Hampir Rampung

PENAJAM – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas telah memasuki tahap finalisasi. Berlakunya perda ini, nantinya mengintruksikan setiap kantor publik memberikan fasilitas khusus.

Anggota Pansus II DPRD PPU, Thohiron mengatakan, rancangan kebijakan tersebut adalah turunan dari undang-undang yang telah ada. Dengan begitu pemerintah daerah tinggal membuat aturan turunannya.

“Undang-undang turunan tinggal bagaimana kita membuat regulasi di kabupaten. Jadi aturan ini mengatur implementasi secara teknis di PPU,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Dalam Undang-undang, lanjut dia,  pemerintah diwajibkan memfasilitasi penyandang disabilitas meski jumlahnya sampai 1 persen. Semisal Pemprov Kaltim yang sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Penyandang disabilitas tidak sampai 1 persen di PPU. Kalaupun ada 1 persen, itupun dibagi sesuai jenis disabilitas. Sedangkan dalam aturan itu jangankan sampai 1 persen, 1 orang saja yang ada disabilitas maka pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam berinteraksi dengan lingkungan, mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Dengan adanya aturan itu, Pemkab PPU diwajibkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas melalui sosialisasi hak-hak, pendampingan terhadap keluarga dan pemberian masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan.

Meskipun begitu, Thohiron memandang ada hal yang perlu diprioritaskan juga sebelum raperda tersebut disahkan. Disebutkan di PPU tidak semua penyandang disabilitas melakukan pengurusan pelayanan administrasi.

“Kemudian bila seorang disabilitas kemungkinan kecil mengurus pelayanan administrasi publik, diurus secara pribadi. Kecil kemungkinan, kecuali tanda tangan KTP atau mengurus yang mewajibkan dia datang. Ini tetap menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Selain itu, ia beranggapan bahwa sesuai undang-undang semua warga negara berhak mendapatkan perlakukan yang sama. Walau begitu, harus disadari bahwa di PPU masih banyak perkantoran yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.

“Semua warga negera mendapatkan perlakuan yang sama, ya memang itu tujuannya. Jangan lagi dibedakan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah. Kalau di kantor kita ini tidak layak untuk disabilitas karena apa, ada lantai 2 tapi tidak ada rel keretanya naik ke atas, masih pakai tangga tidak boleh begini,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti