TENGGARONG – Kawanan pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Muara Kaman, akhirnya terciduk, lantaran terjaring penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Kukar, pada Kamis (13/6/2024) lalu.
Dua pelaku tersebut di antaranya, RSP (30) dan SI (35), harus tertunduk lesu digelandang ke Mapolres Kukar.
Sebanyak 23,78 gram sabu-sabu yang tersimpan di 7 poket, berhasil didapati dari tangan para pelaku. Dibalut rapi oleh pelaku dan disimpan di bungkus makanan ringan.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, dua pelaku memang sudah lama diincar. Bahkan penyelidikan dilakukan sejak Jumat (7/6/2024), berbekal informasi dari masyarakat. Diketahui, para pelaku kerap menjalankan transaksi di sekitaran L4 Dusun Sidomakmur, RT 21 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus kuaci di dalam kantong jaket RSP, kemudian setelah dibuka bungkus kuaci tersebut berisikan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Aksar.
Dua pelaku yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor itupun, terpaksa harus pasrah diamankan dan digelandang ke Mapolres Kukar. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait jaringan narkoba yang melibatkan dua pelaku tersebut.
Keduanya pun kini harus menginap di sel tahanan Mapolres Kukar. Dengan ancaman jeratan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UURI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R