spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantongi 38 Poket Sabu, Pria Lansia Diciduk Polsek Tenggarong Seberang

TENGGARONG – Pria berusia 61 tahun, SI, diciduk Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah kedapatan mengantongi 38 poket sabu-sabu, dengan total seberat 9,73 gram.

Pelaku paruh baya tersebut, terciduk di sebuah pondok dimana ia tinggal. Tepatnya di RT 18 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Tempat ini juga yang menjadi lokasi pelaku, sering menjajakan barang haram tersebut, kepada pelanggan setianya.

“Setelah melihat kedatangan kami (Tim Reskrim), pelaku panik kemudian petugas langsung mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto.

Pelaku menyimpan puluhan poket barang haram tersebut, di dalam tas selempang. Selain itu, juga didapati uang tunai sebesar Rp 9.010.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit smartphone dan sendok takaran yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu siap jual.

Karena tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (afi)

BACA JUGA :  839 ASN Kukar Hasil Seleksi Tahun 2021 Sudah Terima Gaji
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img