TENGGARONG – Sepak terjang IW, pria asal Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, harus terhenti setelah dirinya tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pria yang kini menginjak usia 49 ini, tertangkap pada Kamis (14/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan sejak siang harinya, Satreskoba Polres Kukar pun langsung mengarah ke rumah pelaku yang berada RT 34 Kelurahan Loa Ipuh. Benar saja, saat polisi berhasil masuk ke dalam rumah pelaku, didapati 3 poket besar sabu-sabu seberat 35,98 gram. Tepat berada di samping pelaku yang duduk santai di dalam rumah.
“Sabu-sabu diakui miliknya (pelaku),” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat (15/9/2023).
Bersama barang bukti puluhan gram sabu-sabu, turut didapati uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta. Diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan pelaku. Bahkan ini menjadi kedua kalinya IW merasakan dinginnya sel tahanan. Setelah tertangkap dengan kasus sama dan bebas pada 2018 lalu.
Kini, residivis inipun harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku IW pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari