SANGATTA – AB, pemuda berusia 35 tahun berhasil dicokok polisi karena mengantongi 30 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total 16,32 gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Fidaus mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Gang Teluk Rawa, Desa Sangatta Selatan.
“Kami mencurigai pelaku dari gerak-geriknya. Informasi yang diterima valid,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Iptu Alan mengungkapkan pelaku tak bisa mengelek setelah ditemukan 30 poket sabu, yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, saat di lokasi Timsus melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan di Gg. Teluk Rawa tersebut. Mendapati hal itu, anggota Timsus langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama AB, selanjutnya karena merasa curiga kemudian anggota melakukan pengecekan, dilanjutkan melakukan penggeledahan dan ditemukan 30 poket, yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 16,32 gram beserta barang bukti lainnya,” paparnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman Terkait sabu itu didapat dari mana. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel tersangka yang digunakan berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok.
Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun akibat prilakunya. Polisi mengenakan tersangka denga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.
“Kita masih dalami dulu nanti kalau ada pengembangan kami informasikan,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R