TENGGARONG – Usai sudah perjalanan AF, pemuda 23 tahun asal Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Harus berurusan dengan Polsek Sebulu, setelah tertangkap tangan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 18.50 Wita.
AF ditangkap Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu, saat menunggu pembeli di Jalan Karyawan RT 1 Desa Senoni. Bukannya mendapatkan untung, pelaku AF harus berakhir di balik jeruji besi.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengatakan sebanyak 15 poket sabu-sabu seberat 4,33 gram siap edar berhasil didapatkan dari pelaku. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam tas berwarna kuning yang kerap dipakai pelaku.
Ia mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp 1,5 juta per gramnya, dari seseorang beridentitas AS. Nantinya kristal putih tersebut dijual kembali, sebagian lagi dikonsumsi pribadi.
Dari barang bukti yang disita, pelaku AF pun langsung digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk keberadaan AS yang menjadi pemasoknya.
Pelaku pun kini menjadi pesakitan di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Ia terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R