spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanker Payudara Dominasi Kasus Onkologi di RSUD Bontang, Dipicu Faktor Hormonal dan Genetik

BONTANG – Kanker payudara menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh spesialis onkologi di RSUD Taman Husada Kota Bontang.

Dokter Sub Spesialis Bedah Onkologi RSUD Bontang, dr. Johan Gomar Gama, Sp.B (K) Onk, menjelaskan meskipun belum ada penyebab pasti kanker payudara, faktor hormonal dan genetik berperan besar dalam pertumbuhan tumor ini.

Untuk perempuan sendiri memiliki yang namanya hormon esterogen di mana dapat merangsang pertumbuhan kanker itu sendiri, kemudian genetik. Untuk itu yang memiliki genetik atau orang tua sebelumnya sudah pernah terkana kanker payudara dapat lebih berhati-hati.

Makanan pun juga berpengaruh apalagi yang mengandung radikal bebas, karena makanan dapat berpengaruh ke hormonal seseorang sehingga dapat memicu kanker tersebut.

“Makanan tinggi lemak salah satunya. Karena lemak itu nanti menjadi bahan baku yang membentuk rangsangan esterogen yang berlebihan,” katanya.

Radiasi tinggi juga menjadi salah satu pemicu, “Radiasi biasanya yang pernah melakukan pemeriksaaan di rumah sakit menggunakan radiasi juga dapat menjadi pemicu,” ujarnya.

Adapun gejala yang dapat masyarakat kenali sebagai salah satu langkah untuk deteksi dini seperti munculnya benjolan di payudara, kulit payudara pun juga bisa mengalami perubahan seperti warna payudara yang menggelap, kulit yang mengkerut seperti kulit jeruk, puting susu juga bisa tertarik ke dalam.

Adapun kulit di sekitar puting susu bisa mengeras dan bahkan mengeluarkan cairan yang tidak normal, bahkan di bagian ketiak juga bisa muncul benjolan. Selain ciri-ciri tadi penyakit tersebut juga bisa menyerang sistem tubuh.

Kanker Payudara biasanya menyerang wanita yang berumur sekitar 40 tahun, adapun yang memiliki keturunan dapat terjangkit lebih mudah berkisar diumur 35 tahun keatas. Dari sekian banyak penyebab dr Johan menekankan inti dari kesehatan tubuh adalah gaya hidup seseorang.

“Gaya hidup menjadi sangat berpengaruh,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img